Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Minggu, 01 Januari 2017
LAPORAN KEUANGAN DAN ANALISA LAPORAN KEUANGAN
S
|
secara periodik, perusahaan
selalu mengeluarkan laporan keuangan yang
|
|
dibuat oleh bagian akunting dan diberikan kepada
pihak-pihak yang
|
||
berkepentingan, misalnya
pemerintah, kreditor, pemilik perusahaan dan
|
||
pihak manajemen sendiri.
|
||
Selanjutnya, pihak-pihak
tersebut akan melakukan
pengolahan data
|
dengan melakukan perhitungan lebih
lanjut untuk mengetahui apakah perusahaan telah mencapai standar kinerja yang
dipersyaratkan atau belum. Biasanya alat yang digunakan untuk mengukur standar
pencapaian kinerja perusahaan adalah rasio keuangan. Tentu saja rasio keuangan
yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak tersebut.
Modul ini akan membahas
mengenai Laporan keuangan dan analisa laporan keuangan yang akan dibagi menjadi
3 (tiga) kegiatan belajar, yang terdiri atas:
1)
Laporan
Keuangan dan rasio Likuiditas dan Aktifitas
2)
Rasio
Hutang, Rasio Profitabilitas dan Rasio Pasar
3)
Complete
Ratio dan Pengguna Rasio Keuangan
Dengan mempelajari modul ini dengan baik dan benar,
diharapkan Anda dapat memahami berbagai aspek tentang penilaian kinerja
perusahaan dengan menggunakan analisa rasio keuangan.
Setelah mempelajari modul ini
diharapkan anda dapat:
a.
Menjelaskan
laporan keuangan dan rasio keuangan perusahaan
b. Mengerti
pihak-pihak yang menggunakan rasio keuangan dan bagaimana menggunakannya
c. Menggunakan
rasio keuangan untuk menganalisa kondisi likuiditas dan aktivitas perusahaan
d. Mendiskusikan
hubungan antara hutang – leverage – rasio hutang untuk menganalisa kondisi
hutang perusahaan
e.
Menggunakan
rasio untuk menganalisa profitabilitas dan nilai pasar
f.
Menerapkan
analisa rasio secara menyeluruh untuk melihat kinerja perusahaan
Link Download Full di sini
Ekonomi Islam : Makalah Fiqih Muamalah - Kafalah
. Pengertian Al-Kafalah
Al-Kafalah secara etimologi memiliki tiga makna yaitu الضمان (jaminan), الحمالة (beban), dan الزعامة (tanggungan), namun secara
menyeluruh ketiga kata ini memiliki garis pengertian yaitu jaminan.
Secara terminologi, sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih selain
Hanafi, bahwa kafalah adalah, "Menggabungkan dua tanggungan dalam
permintaan dan hutang”. Definisi lain adalah, "Jaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafil) kepada pihak ketiga yaitu pihak yang memberikan
hutang/kreditor (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua yaitu pihak yang berhutang/debitoratau yang ditanggung (makful
‘anhu, ashil)”.
Download full Makalah
Langganan:
Postingan (Atom)
