Minggu, 01 Januari 2017

Ekonomi Islam : Makalah Fiqih Muamalah - Kafalah

.    Pengertian Al-Kafalah



Al-Kafalah secara etimologi memiliki tiga makna yaitu الضمان  (jaminan), الحمالة  (beban), dan الزعامة  (tanggungan), namun secara menyeluruh ketiga kata ini memiliki garis pengertian yaitu jaminan.

Secara terminologi, sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih selain Hanafi, bahwa kafalah adalah, "Menggabungkan dua tanggungan dalam permintaan dan hutang”. Definisi lain adalah, "Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga­ yaitu pihak yang memberikan hutang/kreditor (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yaitu pihak yang berhutang/debitoratau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil)”.

Download full Makalah 



0 komentar:

Posting Komentar