. Pengertian Al-Kafalah
Al-Kafalah secara etimologi memiliki tiga makna yaitu الضمان (jaminan), الحمالة (beban), dan الزعامة (tanggungan), namun secara
menyeluruh ketiga kata ini memiliki garis pengertian yaitu jaminan.
Secara terminologi, sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih selain
Hanafi, bahwa kafalah adalah, "Menggabungkan dua tanggungan dalam
permintaan dan hutang”. Definisi lain adalah, "Jaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafil) kepada pihak ketiga yaitu pihak yang memberikan
hutang/kreditor (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua yaitu pihak yang berhutang/debitoratau yang ditanggung (makful
‘anhu, ashil)”.
0 komentar:
Posting Komentar